Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, memberikan panduan yang jelas tentang fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Pembangunan ini difokuskan pada pengelolaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Konsep padat ...